Kesalahan Kecil Berakibat Fatal


Kecelakan lalu lintas yang terjadi akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di dalam masyarakat Indonesia terutama di Provinsi Bali. Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang kerap terjadi pada kaum remaja kususnya para pelajar. Seperti terjadinya kasus tabrakan tunggal yang menewaskan 2 siswa SMP di Denpasar beberapa bulan yang lalu. Padahal kedua siswa tersebut belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) tetapi mereka sudah mengendarai kendaraan di jalan raya untuk pergi ke sekolah. Dari peristiwa kecelakan tersebut dapat dinyatakan bahwa para pengemudi kurang memperhitungkan terhadap dampak bagi seorang pelajar dalam mengendarai kendaraan yang masih dibawah umur terlebih lagi belum mempunyai SIM.

  Menanggulangi kasus-kasus kecelakaan lalu lintas dikalangan remaja khususnya di kalangan pelajar, peran orang tua sangatlah penting. Oleh karena itu, para orang tua sebaiknya tidak memberikan kendaraan kepada putra putrinya yang masih di bawah umur. Seharusnya para orang tualah yang semestinya melayani kebutuhan transportasi untuk putra putrinya. Sehingga dapat mengurangi kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan raya, apalagi jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan oleh semua masyarakat yang ada. Hal seperti inilah yang selalu dilupakan oleh sebagian besar orang tua atau masih sangat diremehkan di dalam masyarakat. Mereka beralasan bahwa para siswa yang membawa kendaraan sendiri dapat meringankan beban orang tua untuk mengantar jemput mereka dan para siswa dapat menjadi seorang yang lebih mandiri. Disamping itu kesibukan para orang tua menjadi alasan utama untuk kasus ini. Sehingga dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakan lalu lintas dan akan menyebabkan terjadinya penyalah gunaan kepercayaan yang diberikan oleh orang tua sepertilah kebut-kebutan, trek-trekan, ugal-ugalan, dan sebagainya.

Orang tua yang memberikan kendaraan transportasi kepada putra putrinya harus memastikan bahwa mereka memiliki disiplin yang tinggi dalam berlalu lintas dan tidak berprilaku ugal-ugalan atau melakukan hal-hal yang dapat mengganggu dalam berkendaraan. Salah satu contohnya yaitu seperti menggunakan Hp (Handphone) pada saat mengendarai kendaraan. Bisa kita tengok sendiri di jalan raya, hal tersebut tidak hanya para remaja yang menggunakan Hp pada saat berkendara, melainkan orang tua maupun orang dewasa juga seringkali melakukan kegiatan seperti ini pada saat berkendara. Contoh kedua banyak masyarakat seringkali tidak menyalakan lampu pada siang hari dengan alasan lupa. Padahal, menyalakan lampu sangatlah penting. Lampu dapat terlihat dari kejauhan sehingga kita dapat mengetahui bahwa ada kendaraan lain di kejauhan.  Hal sekecil inilah yang seharunya diperhatikan oleh semua orang karena, dapat mencelakai diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Hal yang kedua yang harus diperhatikan, bahwa setiap siswa dan orang dewasa yang berkendara harus mematuhi peraturan lalu lintas. Baik dari penggunaan helm, taat terhadap  rambu-rambu lalu lintas maupun menggunakan sabuk pengaman. Seringkali para siswa dan orang tua sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada. Seperti pada saat suasana sepi, lampu merah yang seharusnya berhenti melainkan digunakan untuk jalan terus. Lampu kuning yang digunakan untuk jalan dengan hati-hati, tetapi kenyataannya disamakan dengan lampu berwarna hijau. Pengetahuan-pengetahuan dasar seperti inilah yang harus sangat diperhatikan oleh semua pihak terutama polisi lalu lintas maupun para orang tua. Samahalnya pada saat mencari SIM (Surat Ijin Mengemudi) banyak terjadi kecurangan-kecurangan yang terjadi saat ini terutama pada segi umur. Banyak remaja yang sudah mencari SIM padahal mereka belum cukup umur. Nah inilah yang menyebabkan banyak masyarakat yang awam terhadap peratuan-peraturan lalu lintas yang ada.

Jadi, hal terpenting adalah disiplin di jalan raya, taat pada aturan berlalu lintas, taat kelengkapan berkendaraan seperti memiliki SIM dan memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), taat kelengkapan diri sendiri saat berkendara (menggunakan helm yang sesuai dengan standar maupun menggunakan sabuk pengaman). Peraturan dan UU yang ada dalam berlalu lintas tidak memiliki arti jika tidak ada yang mematuhi dan mentaatinya.

Agar tidak bertambahnya angka kecelakaan lalu lintas dikalangan remaja semakin membesar, perlu semua pihak untuk bekerjasama antara satu dengan yang lain dalam mencegah dan menghentikan terjadinya korban sia-sia di jalan raya oleh kesalahan sendiri maupun akibat perilaku yang tidak disiplin oleh orang lain dalam berlalu lintas.

Tinggalkan komentar